PETI, Alat Berat dan Dugaan BBM Subsidi di Solok Selatan: Dua Nama Legislator Disorot

SOLOK SELATAN — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Solok Selatan. Informasi yang dihimpun redaksi menyebut sejumlah alat berat diduga beroperasi di kawasan Muara Labuh, sebagian dikaitkan dengan aktivitas PETI dan sebagian lainnya disebut digunakan untuk kegiatan normalisasi Sungai Batang Bangko, Senin (14/9/2026).

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sedikitnya lima unit alat berat diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Sementara sekitar tiga unit lainnya disebut beroperasi dalam kegiatan yang disebut sebagai normalisasi Sungai Batang Bangko. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa pemilik alat berat, siapa pengelola kegiatan, siapa pelaksana di lapangan, serta apa dasar hukum penggunaan alat tersebut.

Dalam informasi yang beredar, nama Sarius, anggota DPRD Solok Selatan dari Fraksi Partai Golkar, turut menjadi sorotan. Ia disebut-sebut memiliki atau mengendalikan sekitar delapan unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan Muara Labuh. Namun, sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen kepemilikan, kontrak pekerjaan, ataupun dokumen resmi lain yang dapat memastikan keterkaitan Sarius dengan seluruh alat berat tersebut.

Nama Afrizal Chandra, anggota DPRD Solok Selatan dari Fraksi Partai Golkar, juga muncul dalam informasi yang dihimpun. Afrizal disebut memiliki atau menguasai sekitar tiga unit alat berat yang diduga berkaitan dengan kegiatan yang kini menjadi perhatian. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui dokumen kepemilikan, keterangan pihak terkait, maupun pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.

Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat menyentuh aspek lain di luar dugaan PETI, yakni dugaan penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah. Karena itu, aparat terkait perlu menelusuri asal BBM, transaksi pembelian, lokasi pengisian, volume yang digunakan, hingga pihak yang membiayai operasional alat berat.

Pembuktian dugaan tersebut idealnya dilakukan dengan data. Rekaman CCTV SPBU, catatan transaksi, data penyaluran, identitas pembeli, nomor kendaraan, keterangan operator, hingga dokumen perusahaan dapat digunakan untuk menguji informasi tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, aparat dapat menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pelanggaran dalam rantai distribusi maupun penggunaan BBM bersubsidi.

Di sisi lain, kegiatan yang disebut sebagai normalisasi Sungai Batang Bangko juga perlu dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa pemberi pekerjaan, siapa pelaksana, sumber anggaran, dasar penunjukan, kontrak atau surat perintah kerja, izin yang digunakan, jumlah alat berat yang diperbolehkan, serta ketentuan bahan bakar yang digunakan. Keterbukaan itu penting untuk memastikan kegiatan resmi tidak tercampur dengan aktivitas yang diduga ilegal.

Dugaan PETI menggunakan alat berat juga menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan ilegal dengan alat berat sebelumnya pernah ditindak di wilayah Solok Selatan. Pada Juli 2026, aparat disebut mengamankan dua operator yang diduga beraktivitas menggunakan alat berat dalam kegiatan PETI. Penanganan perkara semacam ini semestinya tidak hanya melihat operator, tetapi juga menelusuri pemilik alat, pemodal, pemasok BBM, dan pihak yang diduga menerima keuntungan apabila memang ditemukan bukti pelanggaran.

Menanggapi informasi yang mengaitkan dirinya, Sarius membantah tegas. Dalam pesan tertulis yang diterima jurnalis pada Minggu (13/9/2026) pukul 20.54 WIB, Sarius menyatakan informasi tersebut tidak benar. “Ini tidak benar, hanya opini dan unsur politik, tksh,” tulis Sarius. Sementara terhadap Afrizal Chandra, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi melalui saluran komunikasi yang tersedia. Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan yang dapat dimuat sebagai klarifikasi.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai PETI, alat berat, BBM bersubsidi, maupun keterkaitan kedua anggota dewan tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang memerlukan pembuktian. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi mengedepankan kemerdekaan pers, keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang bagi Sarius, Afrizal Chandra, pemilik alat berat, pelaksana normalisasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi. Apabila terdapat fakta atau dokumen baru, pemberitaan akan diperbarui sesuai hasil verifikasi.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak